Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Mei 2011 04:14 wib
30.477 views
Doktrin Mengkafirkan Muslim Selain LDII (Islam Jama'ah), Lahirkan Perceraian
BEKASI (voa-islam.com) – Meski sudah menyatakan telah berubah menjadi paradigma baru, ternyata aliran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) alias Islam Jama’ah masih mengamalkan doktrin lama yang mengkafirkan umat Islam yang tidak berbai’at kepada Islam Jama’ah.
Hal ini terbukti dalam kasus yang sedang dialami Adam Amrullah bin Bastaman (34). Pria kelahiran 22 Februari 1977 itu harus berurusan dengan Pengadilan Agama Bekasi karena digugat cerai oleh istrinya, Narendra Garini Anutama Natakusumah (28).
Dalam gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama tanggal 9 Mei 2011, Narendra beralasan bahwa rumah tangga yang dirajut bersama Adam sejak 14 Juli 2003 itu mulai retak pada pertengahan tahun 2007. “Sejak pertengahan tahun 2007 ketenteraman rumah tangga Penggugat (Narendra, ed.) dan Tergugat (Adam, ed.) mulai tidak harmonis dengan adanya perselisihan antara Penggugat dan Tergugat yang terus menerus yang sulit untuk dirukunkan lagi. Yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan disebabkan antara lain sering terjadi perbedaan pendapat,” tulis Narendra dalam gugatan bernomor register: 0842/Pdt.G/2011/PA.Bks. Namun Narendra tidak menjelaskan detil apa perselisihan dan perbedaan pendapat yang dimaksud dalam gugatannya itu.
Bermula dari gugatan sang istri, maka Pengadilan Agama Bekasi menggelar sidang pertama tanggal 18 Mei 2011. Namun Adam tak menghadiri sidang karena surat panggilan untuknya salah alamat.
Sidang kedua pun digelar hari ini, Rabu (25/5/2011). Adam yang hadir dengan baju batik didampingi tiga orang rekannya sesama mantan Islam Jama’ah yang sudah bertaubat. Sementara Narendra hadir didampingi kedua orang tuanya. Di Bekasi, sang ayah, Budi Rama Natakusumah menjabat sebagai Ketua Daerah LDII.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.15, Hakim Ketua Drs H Masyhudi HS SH MH yang didampingi hakim anggota Drs Jajat Sudrajat SH MH dan Hj Asmawati SH, memutuskan untuk dilakukan mediasi yang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk Pengadilan Agama. Mediasi pun dilakukan sekira satu jam di ruang tertutup yang dilakukan oleh Ustadz Chumaidi.
Usai sidang dan mediasi, kepada voa-islam.com, Adam menjelaskan, dalam mediasi tersebut Ustadz Chumaidi banyak menanyakan ihwal penyebab ketidakharnomisan rumah tangga mereka. Narendra menjawab singkat, karena perbedaan pendapat sudah dibicarakan, tapi ia enggan menjelaskan apa penyebabnya. Karena sang istri tidak mau menerangkan secara detil, maka Adam menjelaskan bahwa perbedaan pendapat yang dimaksud adalah perbedaan akidah. Akidah Adam dan istrinya berbeda setelah Adam menyatakan keluar dari Islam Jama’ah (LDII). Sementara istrinya masih bertahan dalam Islam Jama’ah. Salah satu doktrin akidah Islam Jama’ah (LDII), jelas Adam, adalah mengafirkan orang yang bukan golongan Islam Jama’ah.
“Maka dalam mediasi tersebut, Ustadz Chumaidi memberi nasihat agar Narendra membuka diri, jangan menganggap orang lain kafir,” terang Adam.
Adam mengisahkan, masa lalunya ketika masih aktif di Islam Jama’ah (LDII), ia adalah pengikut fanatik Islam Jama’ah, karena dilahirkan dalam keluarga fanatik Islam Jama'ah. “Kakek dan nenek saya, baik dari pihak ibu dan bapak, sampai ke cucu cicitnya semuanya Islam Jama'ah,” tuturnya.
Selama di Islam Jama'ah/LDII, Adam bukan kaum awam yang ikut-ikutan, melainkan aktivis baik dalam pengajian maupun keorganisasian. Adam aktif mengikuti pengajian Islam Jama'ah dan tidak pernah belajar kepada selain Islam Jama'ah karena dilarang. Ketika kuliah di sebuah perguruan tinggi di Jakarta, Adam aktif di forum mahasiswa Islam Jama'ah tingkat Jabodetabek.
Di keorganisasian LDII, Adam pernah menjabat sebagai pengurus remaja dan pemuda tingkat kelompok, desa, daerah, wilayah Jakarta Timur. Di bidang olahraga, Adam sempat dinobatkan sebagai pendekar silat dan mengajar di tingkat kelompok dan desa.
Dengan intensitas taklim dan berbagai kegiatan organisasi di kelompoknya, jadilah Adam seorang yang berakidah Islam Jama’ah tulen, yang meyakini orang Islam selain Islam Jama'ah sebagai orang kafir.
Adam mengalami pencerahan dari doktrin Islam Jamaah pada akhir tahun 2007, ketika ia mendengar informasi adanya beberapa ustadz Islam Jama'ah yang keluar dari Islam Jama'ah. “Saya mulai bertanya-tanya, kenapa mereka keluar? Kan kalo keluar dari Islam Jama'ah adalah murtad, jadi kafir dan pasti masuk neraka?” kenangnya.
Menjelang Ramadhan tahun 2008, Adam semakin gemar membaca buku-buku Islam dan sering berdiskusi dengan teman-temannya kantor mengenai akidah dan tauhid. Kesadaran Adam makin terbuka setelah sering bertanya dan konsultasi kepada para ustadz non Islam Jama'ah. Secara jujur, Adam bertanya seputar keanehan ajaran Islam Jama'ah yang dirasakan selama ini. Setelah memahami penjelasan tentang akidah dan batasan antara Islam dan kafir, Adam pun tak ragu lagi bahwa selama ini akidah yang dianutnya di Islam Jama’ah (LDII) adalah akidah Khawarij, karena memvonis orang Islam selain kelompoknya yang tidak berbaiat kepada imamnya adalah kafir.
Akhir tahun 2008, setelah menyatakan keluar dari Islam Jama’ah (LDII), Adam disidang oleh beberapa ustadz Islam Jama'ah secara internal dalam acara keluarga. Adam dinasihatkan supaya tetap di Islam Jama'ah. Karena tak mempan, maka Adam dinasehatkan secara keras dan terbuka dalam pengajian Islam Jama'ah oleh beberapa ustadz Islam Jama'ah. Karena tak bergeming juga, maka Adam diperintahkan untuk menceraikan istrinya, Narendra. “Ceraikan anak saya! Dulu kamu boleh menikahi anak saya karena kamu Jama'ah (sebutan khas untuk Islam Jama'ah, red),” kisah Adam menirukan ucapan sang mertua, Budi Rama Natakusumah dengan nada marah.
....Mereka yang keluar dari Islam Jama’ah diceraikan dari istrinya, dipisahkan dari keluarganya, dicap murtad, kafir, halal dibunuh, dan sebagainya....
Ketika menunaikan ibadah haji tahun 2009, Adam bertemu dengan ustadz Islam Jama'ah di Makkah, sebagian mereka sudah mengerti bahwa selain Islam Jama'ah adalah bukan orang kafir. Sepulang haji, Adam berusaha berdakwah kepada rekan-rekan dekatnya sesama Islam Jama'ah, agar tidak menganggap kafir terhadap umat Islam yang lain. Tapi karena tak kuat mendengar nasihat para ustadz Islam Jama’ah yang tetap mengajarkan keyakinan bahwa kaum muslimin selain Islam Jama'ah adalah orang kafir, maka Adam mulai jarang mengaji di Islam Jama'ah. Hingga akhirnya Adam memutuskan untuk tidak akan pernah aktif lagi di pengajian Islam Jama'ah, tapi masih bergaul di lingkungan Islam Jama’ah.
Sepanjang tahun 2010, Adam mendapatkan perlakuan yang sangat tidak menyenangkan. Ia dicap murtad dan kafir oleh warga Islam Jama'ah. Adam mendapat informasi bahwa secara nasional, teman-temannya pun senasib dengan dirinya. Mereka yang keluar dari Islam Jama’ah juga diceraikan dari istrinya, dipisahkan dari keluarganya, dicap murtad, kafir, halal dibunuh, dan sebagainya. Maka Adam mendirikan Forum Ruju' ilal Haq (FRIH) bersama beberapa teman mantan Islam Jama'ah untuk melindungi para mantan Islam Jama'ah. FRIH berkoordinasi dengan Tokoh Agama dan masyarakat untuk membina Islam Jama'ah.
Menjelang Ramadhan tahun 2010, dalam acara keluarga besar, lagi-lagi Adam dinasihati oleh Ustadz-ustadz Islam Jama'ah agar tetap di dalam Islam Jama'ah. Namun Adam bereaksi dengan memaksa bicara untuk menjelaskan, tapi tidak sampai selesai karena dilarang.
Dengan semena-mena, sang mertua, Budi Rama Natakusumah melarang Adam berbicara apapun walau hanya satu menit. Ia juga memerintahkan Adam untuk tetap dalam Islam Jama'ah dan menyesali kepergiannya ke MUI. Ia menyebut bahwa negara ini Negara Kafir dan Undang-undangnya Thogut. Dan berkata: "Kalau kamu keluar dari Islam Jama'ah, ayah tidak akan Ridho!"
....Ia menyebut bahwa negara ini Negara Kafir dan Undang-undangnya Thogut...
Sejak itu, Narendra lebih memilih tinggal di rumah orang tuanya dan tidak mau berkomunikasi dengan Adam. Narendra juga menolak diajak buka puasa bersama pada. Ia keukeuh dengan akidah LDII dan berkata, “Saya sudah dibawa ke Imam Islam Jama'ah (Abdul Azis Sulthon Aulia bin Nurhasan Ubaidah Lubis, pendiri Islam Jamaah, red.), dan makin mantap dengan Islam Jama'ah.”
Meski kondisi rumah tangganya sulit dipersatukan lagi karena perbedaan prinsip, Adam tetap ingin membina rumah tangga lagi dengan istrinya, asal istrinya tak menganggap umat Islam lainnya sebagai orang kafir. “Saya merasa sangat romantis dan harmonis bersama istri saya. Namun masalah akidah Islam Jama’ah yang mengafirkan umat yang lain ini menelan banyak korban,” ujarnya.
Sayangnya, wartawan voa-islam.com tak berhasil mengcrosscheck keterangan Adam kepada pihak istrinya. Ketika voa-islam.com dan para wartawan lainnya minta izin wawancara, Budi Rama Natakusumah malah naik pitam. “Apa-apan lo? Ini masalah keluarga, jangan dipolitisasi!” ketusnya sambil ngeloyor menuju mobilnya.
Sidang gugatan cerai kasus rumah tangga beda akidah antara suami yang berakidah Islam dengan istri penganut sekte Islam Jama'ah ini akan dilanjutkan pada 22 Juni 2011 mendatang. [taz]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!